Páginas

Rabu, 29 Oktober 2014

Review Buku Studi Islam Kontemporer


STUDI ISLAM KONTEMPORER

M. Rikza Chamami, MSI




Oleh :
Sabrina Kartikawaty   :           123911099


FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN WALISONGO SEMARANG
2013



Judul               : Studi Islam Kontemporer 
Penulis             : M.Rikza Chamami, M SI 
Penerbit           : Pustaka Rizki Putra (Semarang)
Cetakan           : Cetakan pertama
            Tahun terbit     : Desember 2012 
            Tebal buku      : 228 halaman dan i+ xii 

            Buku ini menggambarkan keadaan Islam dengan pasang surutnya. Baik kebangkitan kebudayaan  dan keilmuan yang menjadi potret disintegrasi abbasiyah. Pusat Dinasty Abbasiyah di Baghdad, mereka menggunakan gelar seperti al-Hadi, ar-Rasyid, al-Mu’tashim.  Gelar tersebut memberi isyarat mereka sebagai pimpinan agama, maka kebebasan ulama menjadi terbatas. Dinasty ini didirikan oleh paman Nabi Muhammad dan berpaham political will. Disintegrasi yang mengakibatkan pasang surut kebangkitan kebudayaan dan keilmuan juga dialami dinasty abbasiyah. Periode perkembangan dinasty abbasiyah : puncak kejayaan (750-950 M), periode disintegrasi (950-1050 M) dengan wilayah-wilayah yang berupaya melepaskan diri dan meminta otonomisasi, periode kemunduran dan kehancuran (1050-1250).
            Tanda disintegrasi adalah munculnya dinasty yang berusaha melepaskan diri, perebutan kekuasaan antara dua dinasty, dan lahirnya perang salib antara pasukan islam dengan salib Eropa. Terjadinya disintegrasi akan berimplikasi pada kehancuran konsolidasi politik dan niat untuk melakukan ekspansi. Begitu pula sektor lain yang ikut mengalami gangguan adalah pendidikan, ekonomi, politik dll.
Kebangkitan kebudayaan, menurut Nicholson para penyelidik mengembara ke tengah-tengah tiga benua, kemudian mereka memperhatikan dan duduk di khalayak ramai yang sudah menunggu kepulangan para penyelidik untuk mendapatkan pengetahuan dan ma’rifat. Sedangkan kebangkitan ilmiyah adalah kegiatan menyusun buu-buku ilmiah, mengatur ilmu-ilmu islam diantaranya ilmu tafsir, ilmu fiqh, nahwu, sejarah dll.
            Kajian kritis dialektika fenomenologi dan islam. Menurut Annemarie Schimmel, ahli fenomenologi asal Jerman menampilkan uraian tentang muslim seluruh dunia yang berupaya menangkap dan menguraikan tanda-tanda Tuhan dengan pendekatan fenomenologis, untuk menghilangkan prasangka. Untuk memutuskan ya atau menolak terhadap ungkapan dari pengalaman keagamaan dengan menerapkan pendekatan metafisis dengan memandang kebenaran metafisis yang objektif dan universal. Proper menjelaskan, sumber kebenaran bukan dari rasio, melainkan realitas alam semesta yang ditangkap oleh rasio.
            Korelasi antara kesadaran dengan realitas dijelaskan oleh Husserl melalui konsep intensionalitas. Dengan konsep tersebut, realitas tidak bisa dipahami berdiri sendiri, ia selalu terkait dengan kesadaran oleh karena itu diperlukan pendekatan fenomenologis. Secara etimologis fenomenologi adalah suatu hal yang tidak nyata dan dapat diamati oleh panaca indera. Fenomenologi memperhatikan benda yang konkrit, yaitu dengan struktur yang pokok dari benda-benda tersebut, sebagaimana yang kita rasakan dalam kesadaran kita sebagai ukuran dari pengalaman.
            Fenomenologi menunjuk ilmu pengetahuan tentang apa yang tampak (phenomenon). Seperti sudah tersirat dalam namanya, fenomenologi mempelajari apa yang tampak atau apa yang menampakkan diri sehingga dapat disebut fenomenon. Tetapi yang perlu diingat, bahwa pendiri filsafat ini, Edmund Husserl justru menghendaki sesuatu yang lain sekali.
            Ada juga filsafat materialisme Karl Marx dan Friedrick Engels. Filsafat sendiri adalah ilmu yang menyelidiki dan menentukan tujuan terakhir serta makna terdalam dari realita manusia. Aliran-aliran filsafat sudah dikembangkan oleh para pelopornya (baca : filsuf) tak ayal lagi masih menggema hingga sekarang. Aliran materialisme dengan tokoh Karl Mark (1818-1883) dan Friedrick Engels (1820-1895). Aliran ini muncul sebagai reaksi ketidaksepakatan terhadap positivisme dan idealisme. Positivisme membatasi diri pada fakta-fakta. Sedangkan materialisme mengatakan bahwa realitasseluruhnya terdiri dari materi.
            Materialisme adalah sistem pemikiran yang meyakini materi sebagai satu-satunya keberadaan yang mutlak dan menolak keberadaan apapun selain materi.
            Selain mengeluarkan gagasan materialisme, Marx juga mengeluarkan kritik terhadap agama. Marx menyatakan bahwa di negeri Jerman, kritik terhadap agama dalam garis besar sudah lengkap, dan kritik terhadap agama merupakan titik tolak untuk seluruh kritik. Landasan untuk kritik sekuler adalah : manusialah yang menciptakan agama, bukan agama yang menciptakan manusia.
            Agama merupakan teori umum tentang dunia. Agama merealisasi inti manusia dengan cara fantastis karena inti manusia itu belum memiliki realitas yang nyata. Agama adalah keluhan para makhluk tertindas, jantung-hati sebuah dunia tanpa hati, jiwa untuk keadaan tak berjiwa. Agama menjadi candu rakyat.
Marx dan Engels adalah filsuf yang menggagas materialisme dialektis dan materialisme historis yang berkiblat pada Hegel secara kritis dengan melakukan rekonstruksi. Selain materialisme ia juga aktifis komunis dan penggagas manifesto komunis. Dimana kedua filsuf ini menyatakan bahwa agama merupakan teori umum tentang dunia itu.
            Pemahaman hadits sebagaimana lazimnya ternyata tidak dilakukan semua orang. Mungkin di internal kaum muslim banyak yang mempunyai pemahaman dan keyakinan secara uniform. Diantara kalangan orientalis yang masih meragukan eksistensi hadits, diantaranya adalah : Ignaz Goldziher, Joseph Schacth dan G.H.A Juynboll. Mereka melontarkan kritik keras terhadap hadits.
            Ignaz Goldziher adalah seorang orientalis Hongaria yang dilahirkan di Szekesfehervar, Hongaria. Diantara ilmu-ilmu islam yang turut menjadi perhatian para orientalis adalah ilmu-ilmu yang berkaitan dengan hadits-hadits Rasulullah. Umumnya hasil kajian mereka menyimpulkan bahwa tidak ada hadits-hadits yang sahih dari Rasulullah.
            Hadits-hadits sebenarnya adalah rekayasa umat islam dalam kurun kedua dan ketiga hijrah yang mereka sandarkan kepada sebutan dan perbuatan Rasulullah. Pengkajian dan penyemakan isnad hanya dapat menepis hadits secara longgar, jauh sekali dari ketepatan yang dikatakan.
            Goldziher mengutip apa yang dikatakan Ibn Shihab al Zuhri ‘inna haulai al umara akrahuma ‘ala kitab ahaditst, sesungguhnya para pejabat telah memaksa kami untuk menulis hadits. Kata ahadits dan kutipan Goldziher tidak memakai al dalam bahasa ‘Arab menunjukkan sesuatu yang sudah difinitif/ma’rifah. Sementara teks asli al-Zuhri sebagaimana terdapat dalam kitab Ibn Sa’ad dan Ibn ‘Asakir kata ahadits memakai alih lam ‘alhadits’ yang berarti hadits-hadits yang sudah dimaklumi yang berasal dari Nabi SAW, sehingga para pejabat /umara memerintahkan al-Zuhri menulis hadits yang sudah ada tetapi belum terhimpun secara sistematis pada suatu kitab. Sedangkan Goldziher menginterpretasikan bahwa para umara memaksa para ulama menulis hadits yang belum pernah ada.
            Dalam membuat kritik hadits, Goldziher masih memilah antara hadits dan sunnah. Ia menyatakan bahwa hadits bermakna suatu disiplin ilmu teoritis dan sunnah adalah kopendium aturan-aturan praksis. Satu-satunya kesamaan sifat antara keduanya adalah bahwa keduanya berakar turun-temurun.
            Setiap muslim amat bergantung pada kemampuan para ulama dalam menggali dan menarik kesimpulan hukum-hukum Islam dari sumbernya yang utama yaitu al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Apabila al-Quran atau al-Hadits shahih menerangkan suatu hukum yang disyari’atkan oleh Allah kepada ummat sebelum ummat islam, kemudian al-Quran atau al-Hadits menetapkan bahwa hukum tersebut diwajibkan pula kepada ummat Islam sebagaimana diwajibkan kepada mereka, maka tidak diperselisihkan lagi bahwa hukum tersebut adalah syari’at bagi kita dan sebagai hukum yang harus kita ikuti.
            Banyak para ulama yang berbeda pendapat dalam menetapkan suatu hukum islam. Perbedaan ini tidak hanya terjadi sekarang tetapi sejak zaman sepeninggal Nabi Muhammad SAW karena hanya beliaulah yang dapat langsung menanyakan kepada Allah hal-hal yang kurang jelas. Tetapi sepeninggal beliau tidak ada lagi yang dapat dijadikan petunjuk secara benar dan pasti.
            Dua madzhab besar dalam hukum islam adalah ahlul Hadits dan ahlul Ra’yi, yang pada akhirnya melahirkan madzhab Syafi’i, madzhab Maliki, madzhab Hambali dan madzhab Hanafi. Ahlul hadits adalah sekelompok orang yang Ahlul Hadits berorientasi pada nash al-Quran dan as-Sunnah serta asar yaitu segala sesuatu yang diriwayatkan oleh sahabat dalam menetapkan hukum. Mereka menggunakan al-Quran, as-Sunnah, al-Ijma’, al-Qiyas, ahlul Hadits dalam istimbath hukum.
            Kegagalan modernisme telah melahirkan gerakan postmodernisme yang mendekonstruksi pemikiran modernisme. Arus postmodernisme merupakan respons keras atas modernisme, selama dua tiga dekade belakangan begitu hebat mewarnai dan memengaruhi diskursus intelektual di negeri ini.
            Postmodernisme oleh J. F. Lyotard dalam bukunya Condition Postmoderne (1979), diartikan secara sederhana sebagai “incredulity towards metanarratives”, ketidakpercayaan tehadap matanarasi (kebebasan, kemajuan, emanisipasi kaum proletar, dan sebagainya.
            Sejumlah ahli mendeskripsikan posmo sebagai menolak rasionalitas yang digunakan oleh para fungsionalis, rasionalis, interpretif, dan teori kritis. Posmo bukan menolak rasionalitas tetapi lebih melihat realitas sebagai problematic, sebagai yang selalu perlu di-inquired, yang selalu perlu di-discovered sebagai yang kontroversial.
            Poststruktural, postparadigmatik akan menjadi semakin menonjol dalam peran berpikir postmodern. Berpikir sistemik sekaligus sinergik dapat dilakukan dalam paradigma postmodern.
            Postmodernisme identik dengan dua hal, yaitu postmodernisme dinilai sebagai keadaan sejarah setelah zaman modern. Dan postmodernisme dipandang sebagai gerakan intelektual yang mencoba menggugat, bahkan mendekonstruksi pemikiran sebelumnya yang berkembang dalam bingkai paradigma pemikiran modern.
            Agama sangat membutuhkan tafsir untuk memudahkan umatnya memahami makna pesan Tuhan dalam kitab sucinya. Pemahaman tafsir harus membuka kajian konseptual dan historis. Salah satu kitab tafsir yang terbit di Indonesia adalah Tafsir al-Azhar karya Hamka.
            Hamka adalah seorang pemikir muslim progresif dan tokoh Muhammadiyah yang rela berkorban dalam memperjuangkan Islam hingga dia dipenjara. Namun masuknya dia ke penjara bukan menjadi hambatan dalam berkarya, justru di dalam sel kala itu ia menyelesaikan penulisan Tafsir Al-Az-har. Melihat ciri khas dalam tafsir karya Hamka tersebut, maka nampak metode tahlili (analisis) bergaya tertib mushaf dan corak kombinasi al-Adabi al-Ijtima’i-Sufi.
            Dalam metode ini biasanya mufassir menguraikan makna yang dikandung al-Qur’an ayat demi ayat dan surat demi surat sesuai dengan urutannya di dalam mushaf. Uraian tersebut menyangkut berbagai aspek yang dikandung ayat yang ditafsirkan seperti pengertian kosakata, konotasi, kalimatnya, latar belakang turunnya ayat, kaitannya dengan ayat lain, baik sebelum maupun sesudahnya (munasabat), dan tidak ketinggalan pendapat-pendapat yang telah diberikan berkenaan dengan tafsiran ayat-ayat tersebut: baik yang disampaikan oleh Nabi, sahabat, maupun para tabi’in dan ahli tafsir lainnya.
            Selanjutnya menggunakan metode Hermeneutika. Hermeneutika dikenal sebagai bentuk metode filsafat kontemporer yang mencoba menguak makna sesuatu teks. Teks tersebut didialogkan oleh reader dan dikomunikasikan dengan the world of the text.
            Menurut Schleiermacher, proses pemahaman menurut metode hermeneutik menuntut agar pembaca atau penafsir berusaha untuk “reliving and rethinking the thought and feeling of the author”, agar pembaca dapat menempatkan diri pada posisi kehidupan, pemikiran dan perasaan dari sang penciptanya sehingga dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh terhadap obyek yang dikajinya.
            Hermeneutika al-Qur’an merupakan istilah yang masih asing dalam wacana pemikiran islam. Diskursus penafsiran al-Qur’an tradisional lebih banyak mengenal istilah al-tafsir, al-ta’wil dan al-bayan. Hermeneutik al-Qur’an adalah salah satu metode untuk membedah kandungan makna ayat Allah ini dengan menyesuaikan konteks dan membuat ayat semakin konstektual.
            Jawa dan tradisi islam dalam penafsiran historiografi jawa oleh Mark R Woodward. Mark R Woodward yang dikenal sebagai seorang Profesor Islam dan Agama-agama Asia Tenggara di Arizona State University merupakan sosok yang tegas menyatakan bahwa Islam Jawa adalah Islam, ia bukan Hindu atau Hindu-Budha.
            Munculnya pengaruh-pengaruh Islam terhadap tradisi-tradisi di lingkungan Keraton Yogyakarta adalah fenomena nyata. Tradisi tersebut meliputi: ritual yang berasal dari Keraton dan diselenggarakan untuk rakyat.
            Pada bagian lain, buku ini membicarakan hubungan tradisional dan modernisasi, serta bagaimana kepribadian Jawa bertemu dengan proyek pembangunan di Indonesia. Mark R Woodward sangat kritis terhadap karya Geertz. Mencari titik temu antara agama (Islam) dengan kultur (Jawa) menyimpan kekhawatiran laten akan berkurangnya otentisitas dan kemurnian ajaran agama itu.
            Islam pun mengalami peradaban dan perubahan. Peradaban dan perubahan merupakan dua peristiwa yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain karena manusia merupakan pelaku utama kegiatan untuk membangun peradaban itu. Peradaban adalah bentuk kebudayaan yang paling ideal dan puncak, sehingga menunjukkan keadaban (madaniyah), kemajuan (taqaddum), dan kemakmuran (‘umran) suatu masyarakat. Sedangkan kebudayaan adalah usaha atau ekspresi manusia untuk mengembangkan rasa, cipta dan karsanya.
            Sejarah peradaban Islam berarti perkembangan atau kemajuan Islam dalam perspektif sejarah. Peradaban dan kebudayaan Islam dalam pembahasan ini perlu diketahui bahwa kata Islam di sini bukan berarti mengarah pada daerah semenanjung Arab yang mana penduduknya mayoritas memeluk agama Islam. Namun yaitu seluruh warga yang mana daerahnya di bawah kekuasaan Khilafah Islam karena kebudayaan itu bukan semata-mata saham dari bangsa semenanjung Arab.
           
            Kelebihan dari buku Studi Islam Kontemporer adalah dalam membahas suatu masalah lebih dijabarkan penyelesaiannya. Selain itu, tidak hanya fokus pada permasalahan Islam yang ada di Arab akan tetapi juga di Indonesia khususnya Jawa. Sumber yang digunakan dari banyak sumber, itu menjadikan kita lebih memahami.
            Kelemahan dari buku Studi Islam Kontemporer adalah antra halaman yang ditunjukkan pada daftar isi berbeda dengan halaman yang sebenarnya. Selain itu, banyak kata yang tidak tepat dalam penggunaan EYD seperti dibuku tertulis kata “yauitu”, seharusnya
“yaitu”. Kata “haus” seharusnya “harus”, dan kata “dati-hati” seharusnya “hati-hati”. Penggunaan kata-kata juga terlalu ilmiah, seharusnya jangan dibuat begitu ilmiah. Karena buku itu, juga untuk bacaan semua kalangan, baik mahasiswa, dosen, anak sekolah, dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar